Video

Please install the Flash Plugin

Kamis, 1 April 2010, 12:05 WIB

Mulai hari ini, Kamis 1 April 2010, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar (SNI) di jalan raya akan ditilang dan didenda sampai Rp 250 ribu. Aturan ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/8219/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA