Please install the Flash Plugin
Mulai hari ini, Kamis 1 April 2010, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar (SNI) di jalan raya akan ditilang dan didenda sampai Rp 250 ribu. Aturan ini merupakan aplikasi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.