Video

Please install the Flash Plugin

Rabu, 17 Maret 2010, 20:00 WIB

Guna meningkatkan pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui kotak penyerahan atau drop box.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/8008/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA