Video

Please install the Flash Plugin

Selasa, 23 Februari 2010, 16:04 WIB

Pemulung yang menjadi terdakwa kepemilikan narkoba akan menggugat balik tim penyidik Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Gugatannya adalah membuat berita acara pemeriksaan palsu.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/7703/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA