Please install the Flash Plugin
Majelis hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada adik kandung Bupati Bangli, Nyoman Susrama, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap wartawan harian Radar Bali, Anak Agung Gde Narendra Prabangsa. Susrama dinyatakan terbukti sebagai otak pelaku sekaligus ikut membunuh korban karena kesal dengan pemberitaan dugaan korupsi yang ditulis korban.