Video

Please install the Flash Plugin

Selasa, 16 Februari 2010, 14:23 WIB

Majelis hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada adik kandung Bupati Bangli, Nyoman Susrama, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap wartawan harian Radar Bali, Anak Agung Gde Narendra Prabangsa. Susrama dinyatakan terbukti sebagai otak pelaku sekaligus ikut membunuh korban karena kesal dengan pemberitaan dugaan korupsi yang ditulis korban.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/7614/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA