Video

Please install the Flash Plugin

Selasa, 29 Desember 2009, 11:42 WIB

Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/7047/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA