Video

Please install the Flash Plugin

Rabu, 9 Desember 2009, 18:37 WIB

Rumah Sakit Omni International bersedia mencabut perkara perdata melawan Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik. Namun ada syaratnya, draft perdamaian harus disepakati kedua belah pihak.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/6889/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA