Video

Please install the Flash Plugin

Jum'at, 4 Desember 2009, 13:04 WIB

Prita Mulyasari mengajukan kasasi ke MA melalui PN Tangerang, Banten pagi ini atas putusan banding perkara perdatanya yang mengharuskan Prita membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/6852/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA