Please install the Flash Plugin
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat.