Video

Please install the Flash Plugin

Rabu, 25 November 2009, 17:04 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/6786/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA