Video

Please install the Flash Plugin

Minggu, 30 Agustus 2009, 15:19 WIB

Dephan RI mengaku senjata PT Pindad yang ditahan petugas Bea Cukai Filipina adalah legal karena memiliki surat izin yang resmi. Namun kemungkinan terdapat kesalahan prosedur pengiriman di perairan Filipina sehingga dicurigai sebagai barang selundupan

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/6034/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA