Video

Please install the Flash Plugin

Jum'at, 12 Juni 2009, 13:55 WIB

Prita Mulyasari menerima surat putusan majelis hakim PN Tangerang tentang penangguhan penahanan dari JPU Riyadi (11/06). Dengan penangguhan penahanan tersebut, Prita bisa bebas beraktivitas, termasuk kembali bekerja di kantornya yang berlokasi di Jakarta

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/5142/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA