Video

Please install the Flash Plugin

Rabu, 31 Desember 2008, 18:12 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono. Rabu (31/12).

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/3707/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA