Video

Please install the Flash Plugin

Kamis, 26 Agustus 2010, 17:21 WIB

FPI menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan putusan bahwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, bersalah karena melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan karenanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/10708/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA