Please install the Flash Plugin
FPI menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan putusan bahwa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, bersalah karena melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan karenanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.