Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.
woi.. ini negara beragam, jangan di paksa untuk diseragamkan.. BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MAGRWA.. kopi luak warisan leluhur.. jangan diobrak-abrik, makanya leluhur marah, sadarkah?