Video

Please install the Flash Plugin

Selasa, 20 Juli 2010, 16:31 WIB

Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian.  Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://us.vivanews.com/embed/video/10037/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Komentar
jiyan
29/07/2010
woi.. ini negara beragam, jangan di paksa untuk diseragamkan.. BHINNEKA TUNGGAL IKA TAN HANA DHARMA MAGRWA.. kopi luak warisan leluhur.. jangan diobrak-abrik, makanya leluhur marah, sadarkah?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
VIDEO LAINNYA